KetentuanPelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas
MengurusSurat Pindah di Alamat Baru. Kemudian datanglah ke kantor Kelurahan dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Isilah formulir permohonan pindah datang yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat. Bawalah formulir yang sudah ditanda tangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditanda tangani.
Formulirpermohonan KTP (F-1.07) Fotokopi kartu keluarga; Fotokopi akta nikah (bagi penduduk yang sudah menikah, belum berusia 17 tahun) Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan file asli; Surat keterangan datang dari Luar Negeri (Bagi WNI baru datang dari Luar Negeri) Surat pindah dari daerah asal (Untuk permohonan KTP pindah datang)
CaraMengisi Formulir F-1.03 (Surat Permohonan Pindah) sesuai PERMENDAGRI No. 109 Tahun 2019.
Setelahitu, pilih menu "Pelayanan Kependudukan" dan klik "Pindah Datang". Langkah 2: Isi Formulir Pindah Datang. Setelah masuk ke halaman Pindah Datang, kalian akan diminta untuk mengisi formulir pindah datang yang tersedia. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data kependudukan kalian.
PersyaratanPendaftaran Pindah Datang, SKTT, KTP dan KK, Orang Asing/WNA; Mengisi Formulir Permohonan; Fotocopy Akta kelahiran Anak; Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Layanan WhatsApp : 0813-1674-2676. Cara Mudah Daftar Online Mengurus Dokumen Disdukcapil di Depok, Pelayanan Maksimal 4 Hari Kerja
.
cara mengisi formulir permohonan pindah datang wni